Recent in Technology

Internal Auditing

Pengertian internal audit

Institute of Internal Auditor (IIA) dalam Sawyer, et al. (2009: 8) mendefinisikan internal audit sebagai suatu fungsi pengendalian independen yang assurance dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas organisasi sebagai pemberi jasa kepada organisasi. Internal audit melakukan aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi independen dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi internal audit menurut American Accounting Association dalam Sawyer, et al. (2009: 8) adalah suatu proses yang sistematis secara objektif untuk memperoleh dan mengevaluasi asersi tindakan dan kejadian-kejadian ekonomis. Penilaian tersebut dilakukan untuk meyakinkan derajat kesesuaian antara asersi dengan kinerja yang ditetapkan dan mengkomunikasikannya ke pihak yang berkepentingan.
Menurut Kwang Bu (2006), internal audit merupakan suatu alat bantu manajemen dalam meningkatkan efektivitas intern perusahaan yang memberikan analisis, rekomendasi, bimbingan serta informasi yang berhubungan dengan aktivitas yang diperiksanya, melalui review informasi, ketaatan terhadap kebijakan, penggunaan sumber-sumber serta review program yang telah dilaksanakan. Dengan adanya internal audit yang memadai, segala kekurangan atau kesalahan dan tindakan-tindakan lain yang merugikan perusahaan akan dapat ditekan seminimal mungkin. Internal audit mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang tercapainya efektivitas penerapan pengendalian intern karena melalui fungsi ini maka dapat dijaga agar semua prosedur, metode ataupun cara yang merupakan unsur internal audit dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Dari uraian-uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi.

Standar profesi pemeriksa intern

Dalam melakukan pekerjaannya harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan, berikut ini adalah ringkasan dari standar profesi pemeriksa intern yang dibuat oleh Institute of Internal Auditors (IIA) (Akmal, 2006: 13).
1)      Independensi: pemeriksa intern harus bebas dan terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
(1)        Status organisasi dari pemeriksa intern harus memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan yang dibebankan kepadanya.
(2)        Pemeriksa intern dalam melaksanakan tugasnya harus obyektif.
2)      Kemampuan Profesional: pemeriksa intern harus menggunakan keahlian dan ketelitian dalam menjalankan profesinya.
(1)        Bagian Pemeriksa Intern
a)        Kepegawaian: unit pemeriksa intern harus menjamin dimilikinya keahlian teknis dan latar belakanag pendidikan yang memadai bagi para pemeriksanya.
b)        Pengetahuan dan kecakapan: unit pemeriksa intern harus memperoleh para pemeriksa yang mempunyai pengetahuan dan kecakapan mengenai berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
c)        Supervisi: unit pemeriksa intern harus melakukan supervisi ke para pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan.
(2)        Pemeriksa Intern
a)        Ketaatan dengan standar profesi: para pemeriksa internal harus mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
b)        Pengetahuan dan kecakapan: para pemeriksa intern harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang penting dalam melaksanakan pemeriksaan.
c)        Hubungan antar manusia dan komunikasi: pemeriksa intern harus mampu menghadapi orang lain dan mampu berkomunikasi secara efektif.
d)       Pendidikan berkelanjutan: para pemeriksa intern harus selalu mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan.
e)        Ketelitian profesional: ketelitian profesional harus dilaksanakan dalam setiap penugasan yang dilakukan.
3)         Lingkup pekerjaan pemeriksa intern harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas pengendalian manajemen serta kualitas pelasanaan tanggung jawab yang diberikan.
(1)         Keandalan Informasi: pemeriksa intern harus memeriksa keandalan informasi keuangan dan operasi serta cara-cara yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkannya.
(2)         Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang: pemeriksa intern harus memeriksa sistem yang telah ditetapkan untuk meyakinkan apakah sistem tersebut telah sesuai kebijaksanaan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang dan harus menentukan apakah organisasi telah mematuhi hal-hal tersebut di atas.
(3)         Perlindungan terhadap aktiva: pemeriksa intern harus memeriksa alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan jika perlu dilakukan pemeriksaan fisik mengenai keberadaan aktiva tersebut.
(4)         Penggunaan sumber daya ekonomis dan efisien: pemeriksa intern harus menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber daya.
(5)         Pencapaian tujuan: pemeriksa intern harus menilai pekerjaan, operasi dan program untuk menentukan apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan dan sasaran semula serta apakah telah dilaksanakan secara tepat dan sesuai rencana.
4)      Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi informasi, pemberitahuan hasil dan tindak lanjut.
(1)          Perencanaan pemeriksaan:  pemeriksa intern harus membuat perencanaan untuk setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya.
(2)          Pengujian dan pengevaluasian informasi: pemeriksa intern harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan.
(3)          Penyampaian hasil pemeriksaan: pemeriksa intern harus membuat laporan atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan disampaikan ke pejabat yang tepat.
(4)          Tindak lanjut hasil pemeriksaan: pemeriksa intern harus memonitor apakah atas temuan dan rekomendasi yang diperoleh telah dilakukan tindak lanjut yang tepat.
5)      Manajemen bagian pemeriksa intern harus dikelola secara baik dan tepat.
(1)            Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab: pimpinan pemeriksa intern harus memiliki pernyataan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
(2)            Perencanaan: pimpinan pemeriksa intern harus menetapkan rencana bagi  pelaksanaan tanggung jawab bagiannya.
(3)            Kebijakan dan prosedur: pimpinan pemeriksa intern harus membuat berbagai kebijakan dan prosedur secara tertulis yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf pemeriksa intern.
(4)            Manajemen sumber daya manusia: pimpinan pemeriksa intern harusmenetapkan program untuk menyeleksi dan mengembangkan SDM pada bagiannya.
(5)            Pemeriksa ekstern: pimpinan pemeriksa intern harus mengkordinasikan tugas-tugas pemeriksa intern dengan pemeriksa ekstern.
(6)            Pengendalian mutu: pimpinan pemeriksa intern harusm menetapkan dan mengembangkan mutu atau jaminan kualitas ketika mengevaluasi berbagai kegiatan bagian pemeriksa intern.
Pengertian auditor internal
Definisi auditor internal dikemukakan oleh beberapa ahli diantanya Halim (2008: 11) mendifinisikan auditor internal merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan. Sedangkan menurut Iriyadi (2004), auditor internal merupakan orang yang memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan operasional lainnya dengan tujuan untuk membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar penting mengenai kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurut Sawyer (2009: 7) auditor internal memberikan informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggung jawab secara efektif. Auditor internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko-risiko terkait dalam menjalankan usaha.
Institute of Internal Auditors dalam Boynton dan Kell (2001) telah menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan yang mengikat anggota-anggotanya yaitu meliputi masalah independensi, keahlian profesional, lingkup kerja pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan pengelolaan bagian pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat menjalankan fungsinya sebagai internal auditor yang baik adalah:
1)        Independensi
       Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak terkendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim, 2008:21). Internal auditor harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksanya. Deis dan Groux (1992) dalam Alim,dkk (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pe;anggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Para internal auditor dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian para internal auditor dapat dilihat dengan memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan objektivitas internal auditor.
2)        Keahlian profesional
       Menurut Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam Murtanto dan Gudono (1999), keahlian adalah keterampilan dari seorang yang ahli. Ahli didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat keterampilan tertentu dan pengetahuan yang tinggi dalam subjek tertentu yang diperoleh dari pengalaman atau pelatihan. Menurut Abdolmohammadi,dkk. (1992) dalam artikel Murtanto dan Gudono (1999), komponen keahlian profesional dapat dibagi menjadi:
(1)      Komponen pengetahuan (Knowladge component).
(2)      Ciri-ciri psikologis (Pshycological traits).
(3)      Kemampuan berfikir (Cognitive abilities).
(4)      Strategi penentuan keputusan ( Decision strategic).
(5)      Analisis tugas (Task analysis).
3)        Lingkup kerja pemeriksaan
       Ruang lingkup kerja pemeriksaan intern harus mencakup pemeriksaan dan evaluasi atas kecukupan bukti serta efektivitas penerapan pengendalian intern organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan. Hal ini berkaitan dengan reliabilitas dan integritas informasi, ketaatan pada kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak, penjagaan aktiva, kehematan dan efisiensi penggunanaan sumber daya serta pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk operasi atau program.
4)        Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
       Pekerjaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, pengkomunikasian hasil-hasil dan tindak lanjut. Merencanakan audit berarti auditor harus merencanakan setiap audit yang akan dilakukan. Auditor juga harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi untuk mendukung hasil-hasil audit dan kemudian hasil-hasil tersebut dilaporkan serta ditindaklanjuti guna memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan audit yang dilaporkan.
5)        Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
       Pimpinan bagian pemeriksaan internal harus mengelola bagian pemeriksaan intern dengan baik. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern mencakup hal-hal berikut meliputi:
(1)      Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
(2)      Perencanaan.
(3)      Kebijakan dan prosedur.
(4)      Manajemen dan pengembangan personil.
(5)      Auditor eksternal.
(6)      Keyakinan kualitas.
Standar praktik pemeriksaan intern tersebut merupakan indikator yang menentukan kualitas jasa badan pengawas dalam melaksanakan praktik pemeriksaan. Jika dikaitkan dengan tugas auditor internal yang melakukan penilaian atas efektivitas penerapan pengendalian intern perusahaan, maka semakin lengkap indikator tersebut dipatuhi oleh badan pengawas maka semakin meningkatlah efektivitas penerapan pengendalian intern yang berlaku dalam perusahaan.