Pengertian auditing
Pengertian auditing dalam Dictionary
For Accountants antara lain diartikan sebagai berikut (Munawir, 2008:1):
1)
Setiap
penyelidikan atau penilaian secara sistematis terhadap prosedur atau suatu
operasi dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kriteria yang telah
ditetapkan, pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh akuntan intern.
2)
Menyelidiki,
mempelajari atau memeriksa secara kritis, yang dilakukan oleh auditor terhadap
pengawasan intern dan catatan akuntansi suatu perusahaan atau unit ekonomi
lainnya sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan
keuangan. Kadang-kadang disertai pula catatan atau penjelasan mengenai sifat,
luas dan tujuan auditnya, seperti: audit tahunan, audit neraca, audit untuk
tujuan kredit, dan audit terhadap kas.
Definisi auditing yang sangat terkenal adalah definisi yang berasal dari
A Statement of Basic Auditing Concept (ASOBAC)
yang mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk menghimpun
dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang
berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan
menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan (Halim, 2008: 1).
Halim (2008: 3) menyimpulkan
bahwa setidaknya terdapat tiga elemen fundamental dalam auditing, yaitu:
1)
Seorang auditor harus independen.
2)
Auditor bekerja mengumpulkan bukti (evidence) untuk mendukung pendapatnya.
3)
Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report). Laporan merupakan hasil yang
harus disampaikan auditor kepada pengguna laporan keuangan.
Standar audit
Standar
audit merupakan suatu kaidah agar mutu audit dapat dicapai sebagaimana
mestinya. Secara umum, standar ini meliputi pertimbangan-pertimbangan mengenai
kualitas profesional pribadi auditor, pelaksanaan audit dan pelaporannya. Standar
audit terdiri atas tiga bagian sebagai berikut (Halim: 2008: 48).
1)
Standar
umum
(1)
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
(2)
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, indenpendensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
(3)
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
2)
Standar
pekerjaan lapangan
(1)
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
(2)
Pemahaman memadai atas efektivitas penerapan pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan.
(3)
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
3)
Standar
pelaporan
(1)
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di
Indonesia.
(2)
Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
(3)
Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan lain. Apabila
auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan.
Jenis-jenis audit
Jenis-jenis
atau macam-macam auditing pada dasarnya dapat dikelompokkan sesuai dengan pelaksanaannya,
obyeknya, waktu pelaksanaaannya serta tujuan audit (Munawir, 2008: 18).
1)
Ditinjau dari pelaksanaannya auditing
dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut.
(1)
Internal audit
Internal audit adalah suatu fungsi
penilaian yang independen yang diterapkan dalam suatu organisasi yang berfungsi
untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi sebagai jasa yang diberikan
kepada organisasi tersebut. Dengan kata lain, internal audit merupakan
pemeriksaaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan yang bersangkutan yang
disebut akuntan intern, yang biasanya terlibat dalam kegiatan pencatatan
akuntansi dan kegiatan operasi perusahaan (Munawir, 2008: 18).
(2)
Eksternal Audit
Eksternal
audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar yang bukan merupakan
karyawan perusahaan, yang berkedudukan bebas tidak memihak baik terhadap
kliennya maupun terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kliennya
(Munawir, 2008: 18).
(3)
Governmental Audit
Audit
ini berkaitan dengan suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan
jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah (Halim, 2008: 10). Di Indonesia terdapat Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jika ditinjau secara luas bertindak
sebagai akuntan intern pemerintah sedang sebagai akuntan ekstern pemerintah adalah
Badan Pemeriksa Keuangan (Munawir, 2008: 20).
2)
Ditinjau dari obyek yang diaudit,
auditing dapat dibedakan menjadi:
(1) Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement
Audit)
Audit laporan keuangan dilakukan
untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan secara keseluruhan, yaitu
informasi-informasi kuantitatif yang diaudit, telah disusun sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria yang digunakan dalam audit laporan
keuangan adalah Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Munawir, 2008: 21).
(2) Audit
Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan mempunyai tujuan
untuk menentukan apakah perusahaan mengikuti
prosedur-prosedur khusus atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh
pihak yang berwenang (Munawir, 2008: 23).
(3) Audit
Operasional (Management Audit/Performance
Audit)
Audit
operasional adalah suatu kegiatan meneliti kembali (review) atau mengkaji ulang
hasil operasi pada setiap bagian dalam suatu perusahaan, dengan tujuan untuk
mengevaluasi atau menilai efisiensi dan efektivitasnya (Munawir, 2008: 24).
3)
Ditinjau dari waktu pelaksanaannya,
auditing dapat dibedakan menjadi
(1) Audit
terus menerus (continous audit)
Audit ini dilakukan oleh auditor dengan
mengunjungi beberapa kali dalam satu periode akuntansi dan setiap kali
melakukan kunjungan mengadakan audit sejak kunjungan sebelumnya. Dalam auditing
jenis ini klien harus diberi laporan mengenai kemajuan pekerjaannya dan hal-hal
yang memerlukan koreksi atau hal-hal yang harus diperhatikan klien (Munawir,
2008: 20).
(2) Audit
Periodik (periodical audit)
Audit periodik merupakan audit yang
dilaksanakan secara periodik, tahunan, semesteran, kuartalan atau sesuai dengan
periode akuntansi klien. Dalam hal ini laporan auditor yang formal hanya dibuat
pada akhir tahun akuntansi (Munawir, 2008: 20).
Jenis-jenis auditor
Menurut Halim (2008:11) auditor yang ditugaskan untuk mengaudit
tindakan ekonomi atau kejadian untuk entitas hukum pada umumnya
diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu auditor internal, auditor
pemerintah, dan auditor independen.
1)
Auditor Internal
Auditor internal merupakan karyawan
suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuan auditing internal adalah
untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit
kepatuhan. Meskipun demikian pekerjaan auditor internal dapat mendukung audit
atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen.
2)
Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan audit
atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam
pemerintahan.
3)
Auditor Independen (Akuntan Publik)
Auditor independen adalah para
praktisi individual atau anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa
auditing profesional kepada klien. Klien dapat berupa perusahaan bisnis yang
berorientasi laba, organisasi nirlaba, badan-badan pemerintahan, maupun
individu perseorangan. Di samping itu auditor juga menjual jasa lain yang
berupa konsultasi pajak, konsultasi manajemen, penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan keuangan serta jasa-jasa lainnya.
Social Plugin