Recent in Technology

Audit


Pengertian auditing
Pengertian auditing dalam Dictionary For Accountants antara lain diartikan sebagai berikut (Munawir, 2008:1):
1)        Setiap penyelidikan atau penilaian secara sistematis terhadap prosedur atau suatu operasi dengan tujuan untuk menentukan kesesuaiannya dengan kriteria yang telah ditetapkan, pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh akuntan intern.
2)        Menyelidiki, mempelajari atau memeriksa secara kritis, yang dilakukan oleh auditor terhadap pengawasan intern dan catatan akuntansi suatu perusahaan atau unit ekonomi lainnya sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan. Kadang-kadang disertai pula catatan atau penjelasan mengenai sifat, luas dan tujuan auditnya, seperti: audit tahunan, audit neraca, audit untuk tujuan kredit, dan audit terhadap kas. 
Definisi auditing yang sangat terkenal adalah definisi yang berasal dari A Statement of Basic Auditing Concept (ASOBAC) yang mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan (Halim, 2008: 1).
Halim (2008: 3) menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat tiga elemen fundamental dalam auditing, yaitu:
1)        Seorang auditor harus independen.
2)        Auditor bekerja mengumpulkan bukti (evidence) untuk mendukung pendapatnya.
3)        Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report). Laporan merupakan hasil yang harus disampaikan auditor kepada pengguna laporan keuangan.


Standar audit
Standar audit merupakan suatu kaidah agar mutu audit dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara umum, standar ini meliputi pertimbangan-pertimbangan mengenai kualitas profesional pribadi auditor, pelaksanaan audit dan pelaporannya. Standar audit terdiri atas tiga bagian sebagai berikut (Halim: 2008: 48).
1)        Standar umum
(1)        Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
(2)        Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, indenpendensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
(3)        Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2)        Standar pekerjaan lapangan
(1)        Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
(2)        Pemahaman memadai atas efektivitas penerapan pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan.
(3)        Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
3)        Standar pelaporan
(1)        Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia.
(2)        Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
(3)        Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan lain. Apabila auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan.

Jenis-jenis audit

Jenis-jenis atau macam-macam auditing pada dasarnya dapat dikelompokkan sesuai dengan pelaksanaannya, obyeknya, waktu pelaksanaaannya serta tujuan audit (Munawir, 2008: 18).
1)        Ditinjau dari pelaksanaannya auditing dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
(1)      Internal audit
Internal audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen yang diterapkan dalam suatu organisasi yang berfungsi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi sebagai jasa yang diberikan kepada organisasi tersebut. Dengan kata lain, internal audit merupakan pemeriksaaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan yang bersangkutan yang disebut akuntan intern, yang biasanya terlibat dalam kegiatan pencatatan akuntansi dan kegiatan operasi perusahaan (Munawir, 2008: 18).
(2)      Eksternal Audit
       Eksternal audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar yang bukan merupakan karyawan perusahaan, yang berkedudukan bebas tidak memihak baik terhadap kliennya maupun terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan kliennya (Munawir, 2008: 18).

(3)      Governmental Audit
       Audit ini berkaitan dengan suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Auditornya adalah auditor pemerintah dan dibayar oleh pemerintah (Halim, 2008: 10). Di Indonesia terdapat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jika ditinjau secara luas bertindak sebagai akuntan intern pemerintah sedang sebagai akuntan ekstern pemerintah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (Munawir, 2008: 20).
2)        Ditinjau dari obyek yang diaudit, auditing dapat dibedakan menjadi:
(1)      Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan dilakukan untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan secara keseluruhan, yaitu informasi-informasi kuantitatif yang diaudit, telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria yang digunakan dalam audit laporan keuangan adalah Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Munawir, 2008: 21).
(2)      Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan mempunyai tujuan untuk menentukan apakah perusahaan mengikuti prosedur-prosedur khusus atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang (Munawir, 2008: 23).
(3)      Audit Operasional (Management Audit/Performance Audit)
       Audit operasional adalah suatu kegiatan meneliti kembali (review) atau mengkaji ulang hasil operasi pada setiap bagian dalam suatu perusahaan, dengan tujuan untuk mengevaluasi atau menilai efisiensi dan efektivitasnya (Munawir, 2008: 24).
3)        Ditinjau dari waktu pelaksanaannya, auditing dapat dibedakan menjadi
(1)      Audit terus menerus (continous audit)
Audit ini dilakukan oleh auditor dengan mengunjungi beberapa kali dalam satu periode akuntansi dan setiap kali melakukan kunjungan mengadakan audit sejak kunjungan sebelumnya. Dalam auditing jenis ini klien harus diberi laporan mengenai kemajuan pekerjaannya dan hal-hal yang memerlukan koreksi atau hal-hal yang harus diperhatikan klien (Munawir, 2008: 20).
(2)      Audit Periodik (periodical audit)
Audit periodik merupakan audit yang dilaksanakan secara periodik, tahunan, semesteran, kuartalan atau sesuai dengan periode akuntansi klien. Dalam hal ini laporan auditor yang formal hanya dibuat pada akhir tahun akuntansi (Munawir, 2008: 20).

Jenis-jenis auditor
Menurut Halim (2008:11) auditor yang ditugaskan untuk mengaudit tindakan ekonomi atau kejadian untuk entitas hukum pada umumnya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu auditor internal, auditor pemerintah, dan auditor independen.
1)        Auditor Internal
Auditor internal merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuan auditing internal adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan. Meskipun demikian pekerjaan auditor internal dapat mendukung audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen.
2)        Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan.
3)        Auditor Independen (Akuntan Publik)
Auditor independen adalah para praktisi individual atau anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa auditing profesional kepada klien. Klien dapat berupa perusahaan bisnis yang berorientasi laba, organisasi nirlaba, badan-badan pemerintahan, maupun individu perseorangan. Di samping itu auditor juga menjual jasa lain yang berupa konsultasi pajak, konsultasi manajemen, penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan serta jasa-jasa lainnya.