Institute of Internal Auditor (IIA) dalam Sawyer, et al. (2009: 8) mendefinisikan internal audit sebagai suatu fungsi pengendalian independen yang assurance dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas organisasi sebagai pemberi jasa kepada organisasi. Internal audit melakukan aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi independen dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi internal audit menurut American Accounting Association dalam Sawyer, et al. (2009: 8) adalah suatu proses yang sistematis secara objektif untuk memperoleh dan mengevaluasi asersi tindakan dan kejadian-kejadian ekonomis. Penilaian tersebut dilakukan untuk meyakinkan derajat kesesuaian antara asersi dengan kinerja yang ditetapkan dan mengkomunikasikannya ke pihak yang berkepentingan.
Menurut Kwang Bu (2006), internal audit merupakan suatu alat bantu manajemen dalam meningkatkan efektivitas intern perusahaan yang memberikan analisis, rekomendasi, bimbingan serta informasi yang berhubungan dengan aktivitas yang diperiksanya, melalui review informasi, ketaatan terhadap kebijakan, penggunaan sumber-sumber serta review program yang telah dilaksanakan. Dengan adanya internal audit yang memadai, segala kekurangan atau kesalahan dan tindakan-tindakan lain yang merugikan perusahaan akan dapat ditekan seminimal mungkin. Internal audit mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang tercapainya efektivitas penerapan pengendalian intern karena melalui fungsi ini maka dapat dijaga agar semua prosedur, metode ataupun cara yang merupakan unsur internal audit dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Dari uraian-uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi.
Dalam melakukan
pekerjaannya harus mengikuti standar profesi dan kode etik serta aturan lain
yang berkaitan, berikut ini adalah ringkasan dari standar profesi pemeriksa intern yang dibuat
oleh Institute
of Internal Auditors (IIA) (Akmal, 2006: 13).
1)
Independensi: pemeriksa intern harus
bebas dan terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
(1)
Status organisasi dari pemeriksa intern
harus memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan yang
dibebankan kepadanya.
(2)
Pemeriksa intern dalam melaksanakan
tugasnya harus obyektif.
2)
Kemampuan Profesional: pemeriksa intern
harus menggunakan keahlian dan ketelitian dalam menjalankan profesinya.
(1)
Bagian Pemeriksa Intern
a)
Kepegawaian: unit pemeriksa intern harus
menjamin dimilikinya keahlian teknis dan latar belakanag pendidikan yang
memadai bagi para pemeriksanya.
b)
Pengetahuan dan kecakapan: unit
pemeriksa intern harus memperoleh para pemeriksa yang mempunyai pengetahuan dan
kecakapan mengenai berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya.
c)
Supervisi: unit pemeriksa intern harus
melakukan supervisi ke para pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan.
(2)
Pemeriksa Intern
a)
Ketaatan dengan standar profesi: para
pemeriksa internal harus mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
b)
Pengetahuan dan kecakapan: para pemeriksa
intern harus memiliki atau
mendapatkan
pengetahuan, kecakapan
dan disiplin ilmu yang penting dalam melaksanakan pemeriksaan.
c)
Hubungan antar manusia dan komunikasi:
pemeriksa intern harus mampu menghadapi orang lain dan mampu berkomunikasi
secara efektif.
d)
Pendidikan berkelanjutan: para pemeriksa
intern harus selalu mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan.
e)
Ketelitian profesional: ketelitian
profesional harus dilaksanakan dalam setiap penugasan yang dilakukan.
3)
Lingkup pekerjaan pemeriksa intern harus
meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas pengendalian
manajemen serta kualitas pelasanaan tanggung jawab yang diberikan.
(1)
Keandalan Informasi: pemeriksa intern
harus memeriksa keandalan informasi keuangan dan operasi serta cara-cara yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasikan, dan
melaporkannya.
(2)
Kesesuaian dengan kebijakan, rencana,
prosedur, peraturan dan undang-undang: pemeriksa intern harus memeriksa sistem
yang telah ditetapkan untuk meyakinkan apakah sistem tersebut telah sesuai
kebijaksanaan, rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang dan harus
menentukan apakah organisasi telah mematuhi hal-hal tersebut di atas.
(3)
Perlindungan terhadap aktiva: pemeriksa
intern harus memeriksa alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta
dan jika perlu dilakukan pemeriksaan fisik mengenai keberadaan aktiva tersebut.
(4)
Penggunaan sumber daya ekonomis dan
efisien: pemeriksa intern harus menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan
sumber daya.
(5)
Pencapaian tujuan: pemeriksa intern
harus menilai pekerjaan, operasi dan program untuk menentukan apakah hasil yang
dicapai telah sesuai dengan tujuan dan sasaran semula serta apakah telah dilaksanakan
secara tepat dan sesuai rencana.
4)
Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan harus
meliputi perencanaan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi informasi,
pemberitahuan hasil dan tindak lanjut.
(1)
Perencanaan pemeriksaan: pemeriksa intern harus membuat perencanaan untuk
setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya.
(2)
Pengujian dan pengevaluasian informasi:
pemeriksa intern harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan
membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan.
(3)
Penyampaian hasil pemeriksaan: pemeriksa
intern harus membuat laporan atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan
disampaikan ke pejabat yang tepat.
(4)
Tindak lanjut hasil pemeriksaan:
pemeriksa intern harus memonitor apakah atas temuan dan rekomendasi yang
diperoleh telah dilakukan tindak lanjut yang tepat.
5)
Manajemen bagian pemeriksa intern harus
dikelola secara baik dan tepat.
(1)
Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab:
pimpinan pemeriksa intern harus memiliki pernyataan tujuan, kewenangan dan
tanggung jawab.
(2)
Perencanaan: pimpinan pemeriksa intern
harus menetapkan rencana bagi
pelaksanaan tanggung jawab bagiannya.
(3)
Kebijakan dan prosedur: pimpinan
pemeriksa intern harus membuat berbagai kebijakan dan prosedur secara tertulis
yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf pemeriksa intern.
(4)
Manajemen sumber daya manusia: pimpinan
pemeriksa intern harusmenetapkan program untuk menyeleksi dan mengembangkan SDM
pada bagiannya.
(5)
Pemeriksa ekstern: pimpinan pemeriksa
intern harus mengkordinasikan tugas-tugas pemeriksa intern dengan pemeriksa
ekstern.
(6)
Pengendalian mutu: pimpinan pemeriksa
intern harusm menetapkan dan mengembangkan mutu atau jaminan kualitas ketika
mengevaluasi berbagai kegiatan bagian pemeriksa intern.
Pengertian auditor internal
Definisi
auditor internal dikemukakan oleh beberapa ahli diantanya Halim (2008: 11) mendifinisikan auditor internal
merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Auditor
internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan.
Sedangkan menurut Iriyadi (2004),
auditor internal merupakan orang yang memeriksa
akuntansi, keuangan dan kegiatan operasional lainnya dengan tujuan untuk
membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar
penting mengenai kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurut
Sawyer (2009: 7) auditor internal memberikan informasi
yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggung jawab secara efektif.
Auditor internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah
operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta
efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan
yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan risiko-risiko
terkait dalam menjalankan usaha.
Institute of Internal Auditors dalam
Boynton dan Kell (2001) telah menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan
yang mengikat anggota-anggotanya yaitu meliputi masalah independensi, keahlian
profesional, lingkup kerja pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan
pengelolaan bagian pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat
menjalankan fungsinya sebagai internal
auditor yang baik adalah:
1)
Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak
terkendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim, 2008:21). Internal auditor harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan
yang diperiksanya. Deis dan Groux
(1992) dalam Alim,dkk (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan
pe;anggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas
melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor. Para
internal auditor dianggap mandiri
apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian
para internal auditor dapat dilihat
dengan memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka. Hal ini
dapat diperoleh melalui status organisasi dan objektivitas internal auditor.
2)
Keahlian profesional
Menurut
Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary
(1983) dalam Murtanto dan Gudono (1999), keahlian adalah keterampilan dari
seorang yang ahli. Ahli didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat
keterampilan tertentu dan pengetahuan yang tinggi dalam subjek tertentu yang
diperoleh dari pengalaman atau pelatihan. Menurut Abdolmohammadi,dkk. (1992) dalam artikel Murtanto dan Gudono
(1999), komponen keahlian profesional dapat dibagi menjadi:
(1)
Komponen pengetahuan (Knowladge component).
(2)
Ciri-ciri psikologis (Pshycological traits).
(3)
Kemampuan berfikir (Cognitive abilities).
(4)
Strategi penentuan keputusan ( Decision strategic).
(5)
Analisis tugas (Task analysis).
3)
Lingkup kerja pemeriksaan
Ruang
lingkup kerja pemeriksaan intern harus mencakup pemeriksaan dan evaluasi atas
kecukupan bukti serta efektivitas penerapan
pengendalian
intern organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang
diberikan. Hal ini berkaitan dengan reliabilitas dan integritas informasi,
ketaatan pada kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak,
penjagaan aktiva, kehematan dan efisiensi penggunanaan sumber daya serta
pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk operasi atau program.
4)
Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
Pekerjaan
pemeriksaan harus meliputi perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi
informasi, pengkomunikasian hasil-hasil dan tindak lanjut. Merencanakan audit
berarti auditor harus merencanakan setiap audit yang akan dilakukan. Auditor
juga harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan
mendokumentasikan informasi untuk mendukung hasil-hasil audit dan kemudian
hasil-hasil tersebut dilaporkan serta ditindaklanjuti guna memastikan bahwa
tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan audit yang dilaporkan.
5)
Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
Pimpinan
bagian pemeriksaan internal harus mengelola bagian pemeriksaan intern dengan
baik. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern mencakup hal-hal berikut meliputi:
(1)
Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab.
(2)
Perencanaan.
(3)
Kebijakan dan prosedur.
(4)
Manajemen dan pengembangan personil.
(5)
Auditor eksternal.
(6)
Keyakinan kualitas.
Standar praktik
pemeriksaan intern tersebut merupakan indikator yang menentukan kualitas jasa
badan pengawas dalam melaksanakan praktik pemeriksaan. Jika dikaitkan dengan
tugas auditor internal yang melakukan penilaian atas efektivitas penerapan pengendalian intern
perusahaan, maka semakin lengkap indikator tersebut dipatuhi oleh badan
pengawas maka semakin meningkatlah efektivitas penerapan pengendalian
intern yang berlaku dalam perusahaan.
Social Plugin